
Sumenep- Dua anggota KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yakni Thoha Shamadi dan Hidayat Andiyanto, berangkat ke Jakarta, guna menghadiri sidang perdana tiga permohonan perselisihan hasil Pemilu 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah melakukan musyawarah dengan anggota KPU lainnya, kami bersama Thoha Shamadi yang diputuskan berangkat ke MK," kata anggota KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto di Sumenep, Kamis.
Ia menjelaskan, sesuai pemberitahuan yang diterimanya dari KPU Provinsi Jawa Timur, permohonan perselisihan hasil pemilu di Sumenep yang diterima MK, sebanyak empat kasus.
"Permohonan perselisihan tersebut diajukan oleh Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Amanat Nasional (PAN)," katanya.
Hidayat Andiyanto menjelaskan, sidang perdana permohonan perselisihan yang diajukan PPP, sudah dilaksanakan pada hari Rabu (20/5).
"Untuk sidang perdana permohonan yang diajukan PD, PAN dan Partai Hanura, akan digelar pada hari Jumat (22/5). Kami diminta KPU Jawa Timur agar menghadiri langsung sidang perdana tersebut di MK," katanya.
Informasi yang diterima KPU Sumenep, sidang perdana permohonan perselisihan yang diajukan PAN digelar di MK pada hari Jumat pukul 08.00 WIB.
"Sedang pelaksanaan sidang perdana permohonan perselisihan yang diajukan PD dan Partai Hanura, pada hari Jumat pukul 09.00 WIB dan pukul 15.00 WIB," kata Hidayat Andiyanto.

0 komentar:
Poskan Komentar